IntipSeleb – Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari tim kuasa hukum menanggapi jawaban jaksa atas pleidoi yang sebelumnya mereka ajukan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada argumen utama: kliennya bukanlah pengedar, melainkan pengguna narkotika yang mengalami kecanduan. Karena itu, ia menilai hukuman yang tepat adalah rehabilitasi, bukan penjara.
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, dia harus menjalani rehabilitasi dengan mengingat karena dia bukanlah pengedar narkotika, tapi dia adalah seseorang yang kecanduan narkotika. Pengguna yang harus disembuhkan, bukan dihukum," ujar Deolipa.
Dalam persidangan tersebut, jaksa tidak lagi mengajukan bantahan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan pada 4 September 2025, yang akan menjadi penentu apakah Fariz RM menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara.
Deolipa mengungkapkan, Fariz RM pribadi sudah siap menerima apapun keputusan majelis hakim. Ia bahkan memastikan kliennya tidak akan mengajukan banding jika hasil vonis tidak sesuai harapan.
"Dari kemarin Fariz RM bilang enggak akan banding. Pokoknya dia apapun yang diputus majelis hakim, dia terima," tegas Deolipa.
Meski sempat terlihat kecewa, Fariz tetap ikhlas mengikuti proses hukum. Menurut kuasa hukum, sikap konsisten itu menunjukkan itikad baik dari sang musisi berusia 65 tahun.
"Pasrah. Ya karena dari awal begitu omongannya. Jadi dia tetap konsisten, kan, dengan omongannya, kan. Itu menunjukkan itikad baik dari dia juga," tambah Deolipa.
Dukungan keluarga juga menjadi kekuatan besar bagi Fariz. Mereka terus mendampingi serta mendoakan agar sang musisi bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.
Selain jalur sidang, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo sebelum perayaan 17 Agustus lalu. Namun, Deolipa menyadari proses tersebut membutuhkan waktu lebih panjang.
Jaksa sebelumnya menuntut enam tahun penjara untuk Fariz RM. Meski begitu, Deolipa menilai peluang untuk mendapat rehabilitasi masih terbuka.
"Fifty-fifty ya, 50 persen direhab, 50 persen dihukum," katanya.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada sidang putusan tanggal 4 September 2025. Pada hari itu, majelis hakim akan menentukan nasib Fariz RM: mendapat kesempatan rehabilitasi atau harus mendekam di balik jeruji besi.